This awesome blogger theme comes under a Creative Commons license. They are free of charge to use as a theme for your blog and you can make changes to the templates to suit your needs.
RSS

Tolak PP No 2/ 2008

Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kBerasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan.

Secara ringkas PP itu mengizinkan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang, dan infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap 7 juta penduduk yang berada pada kawasan tersebut. Diperkirakan negara juga akan mengalami kerugian akibat hilangnya fungsi hutan lindung sebesar Rp. 70 triliun pertahun. Tidak sebanding dengan potensi PNBP sebesar Rp. 2,78 triliun yang diperoleh melalui PP tersebut.

Secara pasti, PP ini akan meluluh lantakkan lebih dari 900 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan. PP ini sekaligus berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung lainnya. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2.

Argumen pemerintah bahwa PP ini hanya mengatur sewa
menyewa dan ditujukan hanya kepada 13 perusahaan menjadi sangat membingungkan. Aktivitas penambangan tentu menabrak pengertian sewa menyewa. Fungsi hutan lindung yang hilang tidak dapat dikembalikan. Gunung yang tinggi akan dipapas habis dan tidak akan kembali lagi. Ini adalah PP jual beli. Bukan sewa menyewa. PP ini juga tidak menyebutkan bahwa aturan ini hanya ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sebagaimana klaim pemerintah sehingga terbuka lebar peluang 158 perusahaan lainnya untuk mengobrak abrik hutan lindung yang ada. Lebih membingungkan kala pemerintah menyebut bahwa PP ini justru untuk menyelamatkan hutan tersisa. Mengapa harus mengorbankan 11,4 juta hektar hutan untuk menyelamatkan 50 an juta hektar hutan tersisa.

Hingga disini, terjadi inkonsistensi komitment dimana pada pertemuan UNFCC di Bali pemerintah mengutarakan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan gerakan penyelamatan kawasan hutan dengan PP no 2 tahun 2008 yang lalu. Peraturan ini memfasilitasi penghancuran hutan lindung secara masif dan besar-besaran.

WALHI, JATAM, Sawit Watch dan organisasi lingkungan lainnya, yang akan meminta Pemerintah untuk membatalkan PP No 2/2008 tersebut, menghimbau seluruh lapisan masyarakat masyarakat Indonesia untuk turut serta menolak diberlakukannya PP ini untuk menyelamatkan hutan alam Indonesia yang tersisa. Kirimkan Nama, Profesi dan Kota Domisili anda ke 081210 581 481 atau roelly@walhi. or.id

0 komentar:

Posting Komentar